Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital adalah menyediakan Hak Cipta
yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum
hak cipta di era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk
melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons.
Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC atribusi, misalnya ia mempertahankan hak cipta tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran dengan meng-atasnama-kan kreditnya untuk penciptaan yang asli.
Dalam beberapa tahun terakhir, perlindungan Intellectual Property (IP) telah menjadi terkenal. Teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, Merek Dagang, Hak Cipta dan lain-lain. Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik lainnya.
Namun perkembangan teknologi telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai pekerjaan pada web dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber.
Hak cipta isu merupakan kunci dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.
*Sumber: Wikipedia
Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC atribusi, misalnya ia mempertahankan hak cipta tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran dengan meng-atasnama-kan kreditnya untuk penciptaan yang asli.
Dalam beberapa tahun terakhir, perlindungan Intellectual Property (IP) telah menjadi terkenal. Teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, Merek Dagang, Hak Cipta dan lain-lain. Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik lainnya.
Namun perkembangan teknologi telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai pekerjaan pada web dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber.
Hak cipta isu merupakan kunci dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.
*Sumber: Wikipedia